
Breaking News
- SINKRONISASI DATA SD DAN SMP
- Ayo Ikuti KIHAJAR 2020 !!!!
- Pelatihan TIK Kabupaten Kapuas Hulu
- Bimtek Proktor/Teknisi/Helpdsek Ujian Nasioal Berbasis Komputer
- Kuis KiHajar Tingkat Provinsi Kalimantan Barat
- Ayo Ikuti Kuis Ki Hajar Tahun 2019 !!!
- Pelatihan Teknis Operator Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) )Online Tahun 2019
- Rakor Teknis PPDB Online Tahun 2019
- Posko Helpdesk UNBK Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019
- RAKOR TEKNIS PROKTOR DAN TEKNISI UNBK TAHUN 2019
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berita Foto Populer
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 58 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Tugas Pokok dan Fungsi UPT. TIKP adalah :
TUGAS :
Melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
FUNGSI :
- Penyusunan program kerja UPT. TIKP
- Perencanaan kegiatan yang berkaitan dengan aparatur dan umum, pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan UPT. TIKP
- Pelaksanaan kegiatan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan
- Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang teknologi komunikasi informasi dan pengolahan data pendidikan
- Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang Penelitian dan Pengembangan Pelatihan Pendidikan
- Pelaksanaan kegiatan teknis penelitian dan pengembangan teknologi di bidang pendidikan
- Pelaksanaan kegiatan teknis penerapan teknologi di bidang pendidikan
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan
- Pelaksanaan tugas lain di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan yang diserahkan oleh Kepala Dinas